LPAI Riau Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Anak Di Polres Kampar

By KdK TV - Kamis, 13 Juni 2024 03:27 WIB | 127 Views
KAMPAR (RIAU), KdKTVmediatama _ Kepolisian gelar rekontruksi kasus pembacokan dan pembunuhan anak di bawah umur. 
 
Hal itu dilakukan bertempat di halaman Mapolres Kabupaten Kampar, Kamis siang (14/6/2024), sekira pukul 11:00 wib. 
 
Hadir pada pelaksanaan rekontruksi antaralain Esther Yuliani, ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia wilayah Provinsi Riau, tim advokasi LPAI Riau Benny Zairalatha S.H, M.H,Roy Irawan SH, Yogi Ardian SH , tim inafis Polres Kampar – Polda Riau, Polsek Tapung, juga disaksikan awak media. 
Ket photo: (kiri) Tim Advokasi LPAI Riau, Benny Zairalatha S.H M.H, (Baju Orange)tersangka, (kemeja biru) Esther Yuliani ketua LPAI Riau & (Kanan) Iptu Auliyah Kanit Reskrim Polsek Tapung.
 
Di hadapan semua pihak, pelaku memperagakan bagaimana dirinya melakukan pembacokan dan penikaman kepada dua orang korban yang masih di bawah umur, hingga satu diantaranya meninggal dunia. 
 
Rekontruksi ini berjalan lancar dan sukses dilaksanakan tanpa sanggahan dari para pihak (korban & pelaku).
 
Pada kesempatan itu, kepada media Esther Yuliani menegaskan tersangka pelaku harus dikenakan hukuman seadil-adilnya sebagaimana diatur dalam undang undang tentang perlindungan anak. 
 
” Bagaimana kejadiannya sudah kita saksikan pada rekontruksi, LPAI Riau bersama tim advokasi LPAI mengawal kasus ini sampai selesai. Harus diberikan hukuman sesuai UU perlindungan anak karena anak yang menjadi korban ada dua, satu mengalami luka berat (akibat dibacok) yang satu meninggal dunia, ” kata ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Riau. 
 
Headline sebelumnya, seorang lelaki dewasa berinisial IS (Lk 21 tahun) alias Putra Gepeng melakukan pembunuhan terhadap anak di bawah umur, DR ( Lk 16 tahun) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.
 
Pelaku (IS – red) menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam dengan cara menikam dada korban, Sabtu malam (17/2/2024 -red) lalu. 
 
IS juga membacok teman korban, RS (17 tahun) pada bagian kepala belakang hingga mengeluarkan darah segar.
 
 
Atas kejadian tersebut Kepolisian melakukan pencarian dan berhasil meringkus pelaku saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar – Riau, Selasa lalu ( 20/2/2024).
 
Saat penangkapan, dari tangan korban Kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 25 gram bersama satu buah senjata tajam penikam jenis.
 
Kepada media, Kapolsek Tapung melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Auliyah SH menyampaikan, pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, subsider pasal 338 dan  pasal 351 kuhpidana. 
 
”  Primair Psl 80 uu 35 th 2014 ttg PA, Subsider pasal 338 KUHP dan 351 (2) dan (3) KUHP, ” terang Auliyah melalui pesan singkat nomor whatsAppnya. 
 
 
 
Publish : Redaksi 
 
Archive-ADS
Array

Berita Terkait

Berita Terbaru

07/09/2024 21:24 WIB

Bangun Kemitraan, PT EMP Silaturahmi Bersama Wartawan Wilayah Tapung Hulu

TAPUNG HULU (KAMPAR-RIAU), KdKTVmediatama.com  _ PT EMP Energi Gandewa jalin…

26/08/2024 15:12 WIB

Emil Salim Diduga Fitnah Wartawan Buat Berita Bohong, Organisasi Pers Angkat Bicara

Keterangan Photo : Ketua Umum DPP PPDI, Feri Sibarani S.H,…

25/08/2024 11:51 WIB

Adv Emil Salim S.H M.H Intervensi UKW Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Berita Bohong

KAMPAR (RIAU), KdKTVmediatama _ Wakil ketua umum Dewan Pengurus Pusat…

22/08/2024 22:44 WIB

Kejari Kampar Dilaporkan Kepada Asisten Pengawas Jaksa Kejati Riau

KAMPAR (RIAU), KdKTVmediatama _ Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum…

21/08/2024 23:22 WIB

PT Tunggal Yunus Estate Diduga Lakukan Pengolahan Limbah Tankos Sawit Secara Ilegal

KAMPAR (RIAU), KdKTVmediatama _ Perusahan pabrik kelapa sawit (PKS) PT…

20/08/2024 11:56 WIB

Kasus Oknum PNS Dkk Tahanan Polres Kampar Belum P21, Kejari Kampar Bungkam

KAMPAR (RIAU), KdKTVmediatama _ Sat Reskrim Polres Kampar tangkap dan…