KAMPAR (RIAU), KdKTVmediatama _ Polres Kampar serahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap tiga orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan kepada Kejari Kampar.
Hal itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Polres Kampar nomor : SP2HP/456/VIII/Res.1.11./ 2024/Reskrim
Ketiga orang tersangka tersebut berinisial MS, OY, dan AN.
Keterangan Photo : Tersangka inisial AN
Diketahui, satu diantara tiga tersangka ini (MS-red), merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai Kasi Pemerintahan di Kecamatan Salo.
Keterangan photo: Tersangka oknum PNS inisial MS
Berkenaan dengan tersebut, guna meluruskan informasi, KdKTVmediatama melakukan cek n ricek ke lembaga Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Keterangan photo: Tersangka inisial OY
Dari hasil penelusuran, meski sempat mengalami kesulitan, media berhasil menghimpun informasi dari pihak Kejari Kampar.
” Berkas perkara dari Polres Kampar sudah masuk. Sedang diteliti oleh Jaksa. Jika sudah terpenuhi secara formil dan materil, maka masuk tahap dua, ” terang salah seorang Jaksa unit Intel Kejari Kampar (nama belum diketahui), Rabu (7/8/2024).
Untuk diketahui, guna terciptanya pemberitaan yang berimbang saat melakukan wawancara tatap muka, awak media disulitkan larangan dari Kejari Kampar menggunakan alat kerja jenis handphone saat melaksanakan tugas jurnalistik.
Handphone android yang digunakan media sebagai alat kerja melaksanakan tugas jurnalistik, tidak dapat digunakan, karena harus diserahkan kepada pihak Kejaksaan, untuk selanjutnya disimpan ke dalam lemari box milk Kejari Kampar.
Keterangan photo: Penyerahan dua unit HP Android alat kerja awak media melaksanakan tugas jurnalistik kepada pihak Kejari Kampar.
Hal itu mengakibatkan identitas person jaksa pemberi keterangan saat konfirmasi tatap muka tidak dapat dihimpun sebagai data.
Insan Pers juga terhalang melakukan tugas jurnalistik dalam hal menyimpan hasil liputan wawancara terhadap pihak kejaksaan.
Keterangan photo: Awak media diperiksa pihak Kejari Kampar menggunakan alat detektor
Selain larangan menggunakan alat kerja jurnalistik, agar diberi izin masuk ke ruangan Intel Kejari Kampar melakukan wawancara, pihak Kejari Kampar juga melakukan pemeriksaan terhadap insan Pers menggunakan alat detektor.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, MS (oknum PNS – red), OY dan AN ditahan oleh Polres Kampar setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penipuan dan penggelapan (pasal 372 Jo 378 KUHPidana) terhadap korban atas nama Musa.
Dikutip dari keterangan korban (Musa -red), dirinya merasa telah dirugikan ketiga tersangka (MS dkk) atas pembelian tanah lahan kebun sawit seluas seluas 12 hektar yang terletak di RT 02/RW 05, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Menurut Musa, lahan tersebut ia beli dengan harga 1, 2 Miliya Rupiah, dan telah dilakukan perawatan serta pengadaan parit penampungan debet air setiap sisi berbatas sepadan lahan. Namun setelah lahan dikelola, korban (Musa – red) didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
” Lahan saya beli 1,2 Miliyar. Lahan saya rawat, saya keluarkan biaya sewa alat berat untuk buat parit keliling lahan. Lahan saya kelola beberapa Minggu , lalu saat panen, saya didatangi orang yang mengaku anak dan istri dari Hasan Basri alias Hasan Banten. Mereka (Istri&anak Hasan Banten) datang bersama enam orang laki laki melarang saya memanen dan menguasai hasil panen lahan yang saya beli. Istri Hasan Banten mengaku pemilik lahan, dan mengaku membeli lahan dari Martunus. Sejak itu, sampai sekarang lahan dikuasai Hasan Basri (Hasan Banten, ” terang Musa.
Tahunan lamanya korban menunggu pertanggungjawaban MS dkk atas lahan tersebut agar dapat kembali dimiliki dan dikuasai, namun tidak kunjung terealisasi.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar sembilan ratus juta Rupiah (Rp 900.000.000,00).
Berangkat dari hal itu, korban (Musa) didampingi Anar Nainggolan, tim Kuasa hukumnya (LBH Posbakumadin – red), melaporkan Martunus dkk ke Polres Kampar, dengan nomor laporan : STTLP /B/247/VII/SPKT/2023.
Publish : Redaksi.