Keterangan Photo : Ketua Umum DPP PPDI, Feri Sibarani S.H, M.H
KAMPAR (RIAU), KdKTVmediatama.com _ Adv Emil Salim S.H M.H diduga kuat dengan sengaja menyampaikan ucapan fitnah atas karya tulis jurnalistik.
Hal itu dimuat di salah satu pemberitaan media online Nasional.
Berikut Link beritanya : https://www.medianasional. id/kuasa-hukum-tersangka- kasus-penggelapan-kebun-sawit- minta-polres-kampar-bekerja- profesional/.
Pemberitaan tersebut merilis bahwa Emil Salim mengundang sejumlah awak media melakukan konferensi Pers.
Pada kesempatan itu, Emil Salim menyampaikan dugaan fitnah terhadap karya tulis jurnalistik.
Emil Salim mengatakan karya jurnalistik terkait pemeriksaan saksi ahli guna melengkapi berkas perkara (SPDP) Kepolisian berkenaan dengan penahanan tiga tersangka ialah berita bohong. Sementara, fakta berita bersumber dari Polres Kampar-Polda Riau.
Tiga orang tersangka yang ditangkap dan ditahan Kepolisian yakni Martunus, Oyong Muliyanto dan Abu Nawar.
Diketahui, tersangka atas nama Martunus ini merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Camat Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Guna meluruskan informasi, Emil Salim ketika dikonfirmasi media tidak dapat memberi keterangan atas berita bohong dimaksud, Minggu (25/8/2024).
Aneh, Emil tidak dapat menerangkan fakta alasan dirinya menyebut adanya berita bohong dari media, dirinya malah melakukan intervensi terhadap uji kompetensi Wartawan (UKW) atas karya tulis insan Pers.
” Berita anda tidak berimbang, anda tidak menghubungi saya, sudah UKW anda ? Anda harus UKW, anda paham UU Pers , ” kata Emil mendahului Dewan Pers.
Parahnya lagi, Emil Salim keras menghakimi pemberitaan media tidak berimbang. Ia disinyalir memaksakan kehendak bahwa pemberitaan yang berimbang harus melalui konfirmasi terhadap dirinya selaku kuasa hukum tersangka, meski media sudah memiliki narasumber yakni korban dan Polres Kampar.
Menyikapi hal ini, pimpinan umum organisasi Pers Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP PPDI) Angkat bicara.
” Pemberitaan di Media Pers, baik online dan cetak harus dipahami dengan baik. Tidak boleh ada pihak yang se enaknya mengklaim, pemberitaan Pers adalah berita bohong, tanpa melalui proses analisis oleh pihak Dewan Pers, dan sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, ”
” Saya mendegar di Kampar Riau, ada seorang advokat yang mungkin keberatan atas pemberitaan di suatu Media Pers. Kabarnya, advokat tersebut menyebutkan pemberitaan di media itu adalah berita bohong dan mengatakan Media menggoreng. Ini perlu di tindaklanjuti kebenarannya. Jika benar yang bersangkutan mengatakan Berita bohong dan media menggoreng, itu terlalu tendensius terhadap Pers. Pers tidak berkerja seperti itu, ” Kata Ketua Umum DPP-PPDI, Feri Sibarani, S.H, M.H
Menurut Feri , apa ya disampaikan oleh oknum advokat itu termasuk pernyataan yang bersifat spekulasi dan di duga hanya dorongan emosional pribadi karena kliennya diberitakan oleh Pers.
Sementara dijelaskanya, Pers sesuai dengan pasal 5 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini.
” Jangan disamamakan peran Pers dan Advokat. Pers itu bukanlah subjek penegak hukum, melainkan mendorong supremasi hukum dengan peran dan fungsi sebagaimana tertuang dalam pasal 6 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi Pers tidak harus mencari-cari lagi narasumber lain, terkait suatu informasi, jika informasi itu sudah punya sumber lain. Karena setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan opininya di Pers, dan wartawan wajib menerima itu, termasuk menjdikannya sebagai rubrik pemberitaan, “
” Perlu saya sampaikan, karena Pers itu adalah milik semua warga negara. Pers bukan hanya milik kelompok tertentu atau Pers jangan dijadikan hanya sebagai untuk membela atau menekan pihak-pihak lainnya. Bahkan, Pers itu sesungguhnya bukanlah alat untuk kepentingan pribadi, apalagi alat propaganda politik, itu sudah jauh menyimpang dari tujuan Pers, sesuai dengan amanat Reformasi Indonesia yang juga tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999, ” ditegaskan Feri.
Feri Sibarani kemudian mengingatkan semua pihak, termasuk insan Pers sendiri, agar benar-benar menyadari tentang peran dan fungsi Pers, supaya tidak salah dalam mengimplementasikan profesi Pers di lapangan.
” Dalam menulis berita, sajikanlah secara objektif. Yang penting berita itu memiliki sumber. Ada pihak yang bertanggung jawab terkait isi berita. Wartawan harus berpraduga tak bersalah kepada narasumber, jadi, tidak boleh narasumber di intervensi, berikan hak kebebasan itu pada semua masyarakat yang ingin berpendapat. Biarlah publik yang menilai, ” pungkasnya.
Terkait pendapat sesorang mengatakan sumber atau berita itu bohong serta kurang konfrehensif, Feri Sibarani mengatakan hal itu terlalu jauh untuk di ulas.
” Masih perlu mekanisme panjang untuk memutuskan itu. Masih harus menempuh langkah hak jawab dan hak koreksi. Lalu masih ada proses di Dewan Pers untuk mendapatkan simpulan, bahwa berita itu benar-benar bohong atau hanya karena tidak sesuai dengan pemikiran sesorang, itu sangat subjektif. Jadi harapan kami dari salah satu organisasi Pers yang ada di Indonesia ini, hendaklah setiap orang bijak dalam menyikapi berita Pers. Pahami betul apa peran dan fungsi Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers, ” Tutupnya.
Publish : Redaksi
Editing/write : Redaksi