KAMPAR (RIAU), KdKTVmediatama _ Perusahan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Tunggal Yunus Estate Desa Petapahan, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diduga kuat melakukan aktivitas pengolahan limbah tandan sawit kosong secara ilegal.
Berkenaan dengan hal itu, awak media turun ke lapangan guna memastikan dugaan pengolahan limbah perusahaan dimaksud.
Saat melakukan liputan, awak media menerima panggilan seluler pihak perusahaan berinisial RS.
RS mengaku sebagai humas pembantu PT Tunggal Yunus Estate, diminta perusahaan untuk menghubungi awak media yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya.
” Saya sirait , saya Humas pembantu di pabrik Tunggal Yunus , saya itu Humas pembantu Sopian, Saya barusan di telpon beliau (kepala Humas PT Tunggal Yunus Topas Sopian), saya diarahkan untuk menghubungi nomor Ini, (nomor kontak Japos.co), ” kata RS, Rabu (21/8/2024).
Pada kesempatan itu ketika ditanyai media, RS mengaku belum pernah melihat dokumen perizinan perusahaan guna pengolahan limbah dimaksud.
” Kalau saya ditanya tidak tau, karena saya tidak pernah lihat izinnya dan dokumennya, ” lanjut RS.
Dihari yang sama, pernyataan RS berbeda dengan keterangan yang dihimpun media dari Sopian selaku kepala humas PT Tunggal Yunus Estate.
Sebagaimana diketahui sebelumnya berdasarkan informasi narasumber, PT Tunggal Yunus melakukan produksi limbah jenis tankos sawit.
Berkenaan dengan hal itu , awak media turun ke lapangan. Hasil pantauan media di lokasi, ditemukan dugaan pengolahan limbah ilegal tersebut berada di sebelah kiri fisik pabrik TBS milik PT Tunggal Yunus Estate.
Di dalam bangunan terlihat sejumlah fisik barang yang telah dikemas (packing), warna kecoklatan berbentuk kubus (petak), diduga kuat merupakan hasil pengolahan limbah secara ilegal dimaksud untuk selanjutnya disuplay kepada perusahaan lain sebagai konsumen.
Guna mencari kebenaran dugaan produksi limbah tanpa izin tersebut, awak media menghubungi nomor kontak Sopian, kepala Humas PT Tunggal Yunus Estate .
Saat dikonfirmasi, Sopian mengaku aktivitas produksi limbah tankos sawit dimaksud sudah memiliki izin mendirikan bangunan.
” Itu satu kesatuan bangunan dengan pabrik, artinya izin IMB bangunan kita itu sudah satu cakupan dalam HGU, “Jawab Sopian.
Selanjutnya Sopian menyampaikan bahwa, awak media akan segera dihubungi seseorang dari pihak perusahaan.
Mengapa keterangan RS (humas pembantu – red) berbeda dengan Sopian ??
Publish : Redaksi