KAMPAR (RIAU), KdkTVmediatama _ Parlindungan Lumban Raja memberi kuasa kepada LBH Posbakumadin atas pembunuhan anak kandungnya yang terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya Sabtu malam (17/2/2024-red).
” Saya mememberi kuasa kepada tiga orang pengacara dari LBH Posbakumadin Kampar. Hal itu saya lakukan karena merasa tidak puas dengan penanganan kasus pembunuhan anak saya yang masih di bawah umur, ” sebut Parlindungan, Senin (13/5/2024).
Dikatakan Parlindungan, atas pemberian kuasa ini pihaknya meminta penanganan hukum kasus pembunuhan tersebut dapat berjalan dengan seadil-adilnya.
” Kami keluarga korban meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap pelaku dan kedua temannya. Kami meminta bantuan LBH Posbakumadin berjuang demi keadilan. Dua orang teman pelaku bersamanya saat pembunuhan itu terjadi harus dipanggil dan diperiksa oleh Kepolisian, ” kata Parlindungan.
Menurut Parlindungan, Kepolisian tidak melakukan pemeriksaan terhadap dua orang teman pelaku. Hal itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Polsek Tapung.
” Minggu kemarin saya ke Polsek Tapung menjemput SP2HP. Pada berkas itu ( A1 dan A4) saya baca semua tidak menemukan pemeriksaan terhadap nama kedua teman pelaku yang ada bersama pelaku saat pembunuhan terjadi, ” ungkap nya.
Tambah Parlindungan, berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya memberi kuasa kepada LBH Posbakumadin Kabupaten Kampar.
” Setelah mengetahui nama kedua teman pelaku tidak ada dalam berkas pemeriksaan sebagai saksi atau turut sebagai tersangka, kami keluarga korban pun sepakat menunjuk LBH Posbakumadin Kabupaten Kampar untuk membela hak hukum anak kami (korban-red), memperjuangkan keadilan agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dengan seadil-adilnya, dan kedua temannya diperiksa atas pembunuhan anak saya, ” tambah Parlindungan.
Masih menurut Parlindungan, terhadap sejumlah nama yang tertera pada sp2hp, pihaknya juga meminta agar dilakukan penambahan dua orang saksi pembunuhan dimaksud.
” Bukan hanya kedua teman pelaku yang kami minta turut dipanggil dan diperiksa Kepolisian, kami juga meminta agar dilakukan penambahan dua orang saksi lagi yang benar benar ada di lokasi saat kejadian dan melihat langsung pelaku membunuh anak kami dengan senjata tajam, ‘ pintanya penuh harap.
Diberitakan sebelumnya, IS (inisial) alias Putra Gepeng telah melakukan pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial DR ( Lk 16 tahun) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.
Pelaku (IS – red) menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam dengan cara menikam dada korban, Sabtu malam (17/2/2024) lalu.
Tidak sampai di situ, pelaku juga membacok teman korban, RS (17 tahun) pada bagian kepala belakang saat hendak melakukan pertolongan ketika melihat korban mengalami penikaman.
Menurut informasi dari keluarga korban, pembunuhan ini terjadi berawal ketika korban bersama teman temannya yang masih remaja sedang bernyanyi di depan baleno motor, Flamboyan, Kecamatan Tapung. Merasa terganggu, pelaku bersama dua orang temannya mendatangi korban.
Lalu pelaku melarang korban dan temannya bernyanyi serta mengajak untuk duel, namun hal itu tidak dilayani.
Cekcok mulut sempat terjadi, merasa tidak puas, pelaku mendatangi korban dengan sebilah senjata tajam yang diambil pelaku dari sepeda motornya lalu menusuk dada korban hingga terkulai bersimbah darah.
Atas kejadian tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun Kdktvmed, Kepolisian melakukan pencarian dan berhasil meringkus pelaku saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar – Riau, Selasa ( 20/2/2024).
Saat penangkapan, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni narkotika jenis sabu seberat 25 gram bersama satu buah senjata tajam jenis belati.
Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Auliyah SH membenarkan hal tersebut.
Diruang kerjanya kepada Kdktvmed Kanit Reskrim mengaku bahwa pelaku telah diamankan.
” Pelaku sudah ditangkap dan diamankan, pelaku dan saksi sudah kami periksa, SPDP sudah kita sampaikan kepada Kejaksaan. Dia (Pelaku – red) ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu. Pada berkas perkara (BAP) pelaku pembunuhan ini disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 & 3, pasal 338 KUHPidana dan pasal 80 ayat 2 & 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang anak, ” ungkap Auliyah.
Publish: Redaksi