KAMPAR (RIAU), Kdktvmediatama _ Oknum para pelaku usaha tambang minerba jenis bebatuan (galian C) diduga ilegal berhasil lolos dari Polsek Tapung. Pasalnya turunnya Kepolisian ke lokasi (tambang ilegal – red), tidak menemukan adanya aktivitas penambangan.
Berdasarkan informasi yang diterima Kdktvmediatama dari Polsek Tapung bahwa, di lokasi (galian C ilegal – red), Kapolsek Tapung, Kompol Nur Syafniati S.H bersama jajaran hanya menemukan bekas penambangan saja, Jumat siang ( 17/5/2024) sekira pukul 11:30 wib.
Kedatangan Personil Polsek Tapung ke lokasi ialah upaya penertiban menindaklanjuti informasi pemberitaan media online tentang menjamurnya usaha pertambangan diduga ilegal dimaksud.
Namum hal itu tidak menuai hasil, oknum para pelaku tambang diduga sengaja tidak melakukan aktivitas penambangan menghindari kedatangan personil Polsek Tapung.
Tidak ditemukannya para pelaku usaha pertambangan ilegal ketika Kepolisian turun kelokasi galian C menjadi topik menarik terhadap publik.
Kebocoran informasikah kedatangan Kepolisan hingga para pelaku tambang ilegal ini berhasil lolos ?
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolsek Tapung, Kompol Nur Syafniati SH perintahkan jajaran turun lapangan menindaklanjut usaha pertambangan minerba jenis bebatuan (galian C) ilegal yang berkembang menjamur di wilayah hukumnya.
Hal itu ia katakan kepada media, Rabu (15/5/2024).
” Onde Mak banyak rupanya , trims infonya, anggota cek ke lapangan, ” kata Kapolsek Tapung via phone selulernya.
Hasil sementara pantauan media di lapangan,ditemukan tiga titik lokasi usaha pertambangan minerba ilegal yang beroperasi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Di lokasi, tampak sejumlah armada colt diesel dumtruck roda enam keluar masuk areal tambang mengangkut hasil bumi jenis tanah liat, pasir krokos.
Kuat dugaan pertambangan ilegal ini telah berjalan lama. Pasalnya kondisi kedalaman permukaan tanah akibat pengerukan mencapai puluhan meter dengan luas 2 s/d 6 hektar.
Tidak sampai di situ, selain pertambangan ilegal menggunakan alat berat ekscavator, juga terdapat sejumlah titik tambang penyedotan pasir secara ilegal di bibir sungai Tapung (sungai kuning), Desa Petapahan.
Penyisiran lokasi usaha pertambangan minerba ilegal terus dilakukan tim media di wilayah hukum Polsek Tapung. Hal itu dilakukan berangkat dari keterangan narasumber yang mengatakan bahwa, selain dari tiga titik lokasi tambang bebatuan ilegal tersebut, masih beroperasi pelaku-pelaku usaha tambang ilegal jenis bebatuan lainnya di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Publish : Redaksi .