Pasal 184 Kuhap Terpenuhi, Polres Samosir Belum Gelar Penetapan Tersangka, Ada Apa?

By KdK TV - Selasa, 9 Juli 2024 12:49 WIB | 1744 Views
Keterangan Photo: Doc.net

 

SAMOSIR (SUMUT), KdKTVmediatama _ Meski telah memenuhi pasal 184 KUHAP guna peradilan, namun kasus Canris Sitanggang oknum PNS Kabupaten Samosir, terlapor pelaku penganiayaan kepada seorang wanita diduga jalan di tempat, dan atau masih saja penyidikan. 

Sebagaimana dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, kasus tersebut masih tahap sidik serta pemeriksaan lanjutan 
 
” Iya pak disidik dl ya pak, ada lg pemeriksaan lanjutan pak. Harus hati2 dan teliti pak dlm menentukan seseorang itu jd tersangka pak, “ tulis AKP Natar via WhatsApp nya, Senin siang (9/7/2924). 
 
Pernyataan Kasat Reskrim Polres Samosir ini melahirkan keresahan, sebab ketika pihak korban menanyakan pemeriksaan lanjutan tersebut, AKP Natar Sibarani diam membisu tidak memberi keterangan. 
 
Anehnya lagi, sebelumnya tertanggal (4/7/24-red) Kasat Reskrim Polres Samosir mengatakan serta membenarkan bahwa : 
1. Terlapor telah dilakukan pemeriksaan
2. Surat keterangan visum rumah sakit telah diperoleh Polres Samosir.
3. Alat bukti benda keras batu yang digunakan terlapor menganiaya korban telah diamankan Polres Samosir. 
4. Sejumlah saksi yang berada di lokasi saat penganiayaan terjadi, telah diperiksa dan diambil keterangannya oleh sat Reskrim Polres Samosir. 
 
Selanjutnya Polres Samosir sebut secepatnya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka Canris Sitanggang. Hal itu telah headline pada pemberitaan sejumlah media.
 
Namun miris, meski telah memenuhi pasal 184 KUHAP tentang peradilan, gelar penetapan status tersangka Canris Sitanggang tidak kunjung digelar. Ada apa di Polres Samosir? 
 
Sebelumnya viral, Chandris Sitanggang (Lk 41 tahun) alias Pak Ani, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), warga Lumban Uruk Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Polres Samosir – Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan: STPL/141/VI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT 
 
Ia dilaporkan lantaran secara sadis di muka umum telah melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumahtangga, EM (inisial), menggunakan alat benda keras batu hingga korban pingsan, Selasa malam lalu (11/6/2024) sekira pukul 20:30 wib. Hal itu terjadi di Desa Situngkir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
 
Penganiayaan bermula ketika korban bersama warga lainnya mendengar suara minta tolong, selanjutnya korban bersama warga bergerak menuju arah suara tersebut berasal. Akhirnya korban dan warga menemukan terlapor (Canris Sitanggang) tengah emosi menarik putri kandungnya yang masih di bawah umur. Melihat hal itu korban berniat menolong dan melerai sembari menegur terlapor. 
 
Naas, korban pun dianiaya oleh terlapor menggunakan gagang sapu. Masih tidak puas, terlapor (Canris Sitanggang -red) meski sudah direlai oleh suami korban, Simon Andre H Simbolon, namun Canris Sitanggang dengan beringas terus menyerang dan memukul rahang korban menggunakan benda keras batu hingga tersungkur pingsan.
 
Saat penganiayaan terjadi, putri kandung terlapor sempat menyampaikan kepada warga sebab akibat dirinya bersuara minta tolong. Dirinya (putri Canris Sitanggang -red) mengatakan saat itu terlapor memegang sebilah pisau.
 
” Bapak sama mamak ku berantam, bapak kalau marah gilak, diambilnya pisau , mau dimatikannya mamak ku, “ terang putri terlapor sembari menangis terisak isak dalam rekaman video oleh warga. 
 
Namun selang tiga hari, selanjutnya Canris Sitanggang balik melaporkan korban (EM) dengan tuduhan pasal 351 KUHPidana sebagai tandingan, tertanggal 14/6/2024 lalu. 
 
Hal ini sangat menarik perhatian publik, pasalnya laporan Polisi bernomor : STPL/143/VI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT, pelapor atas nama Canris Sitanggang tersebut dibantah keras oleh warga setempat.
 
” Laporan Canris Sitanggang itu tidak benar dan tidak sesuai fakta kejadian malam itu, “ kata warga yang berada di lokasi saat penganiayaan terjadi. 
 
Patut diduga, Canris Sitanggang membuat laporan palsu di unit tipiter Polres Samosir. 
 
Melalui pemberitaan ini, keluarga korban mendesak kasus ini harus menjadi atensi Kapolda Sumatera Utara, untuk memerintahkan Kapolres Samosir, guna dilakukan pengusutan demi tercapainya Polri presisi, dan hukum yang tegak berkeadilan di wilayah hukum Polres Samosir. 
 
 
 
 
 
Publish: Redaksi.
 
 
 
 
 
Archive-ADS
Array

Berita Terkait

Berita Terbaru

07/09/2024 21:24 WIB

Bangun Kemitraan, PT EMP Silaturahmi Bersama Wartawan Wilayah Tapung Hulu

TAPUNG HULU (KAMPAR-RIAU), KdKTVmediatama.com  _ PT EMP Energi Gandewa jalin…

26/08/2024 15:12 WIB

Emil Salim Diduga Fitnah Wartawan Buat Berita Bohong, Organisasi Pers Angkat Bicara

Keterangan Photo : Ketua Umum DPP PPDI, Feri Sibarani S.H,…

25/08/2024 11:51 WIB

Adv Emil Salim S.H M.H Intervensi UKW Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Berita Bohong

KAMPAR (RIAU), KdKTVmediatama _ Wakil ketua umum Dewan Pengurus Pusat…

22/08/2024 22:44 WIB

Kejari Kampar Dilaporkan Kepada Asisten Pengawas Jaksa Kejati Riau

KAMPAR (RIAU), KdKTVmediatama _ Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum…

21/08/2024 23:22 WIB

PT Tunggal Yunus Estate Diduga Lakukan Pengolahan Limbah Tankos Sawit Secara Ilegal

KAMPAR (RIAU), KdKTVmediatama _ Perusahan pabrik kelapa sawit (PKS) PT…

20/08/2024 11:56 WIB

Kasus Oknum PNS Dkk Tahanan Polres Kampar Belum P21, Kejari Kampar Bungkam

KAMPAR (RIAU), KdKTVmediatama _ Sat Reskrim Polres Kampar tangkap dan…