Ket photo : Doc.net
SAMOSIR (SUMUT), KdKTVmediatama _ Polres Samosir, Polda Sumatera Utara diduga kuat berikan keterangan bohong kepada masyarakat terkait penanganan laporan polisi nomor : STPL/141/VI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor Canris Sitanggang terhadap seorang wanita berinisial EM.
Dugaan keterangan bohong berawal ketika keluarga korban penganiayaan dihubungi seorang insan Pers, FS (initial) yang bertugas di wilayah Sumatera Utara.
Kepada keluarga korban, FS mengatakan bahwa, Polres Samosir telah menetapkan Canris Sitanggang sebagai tersangka, dan akan dilakukan penangkapan.
” Kata Polres Samosir penetapan Canris Sitanggang sebagai tersangka sudah digelar, hari Jumat akan ditangkap. Nanti saya kirim press rilis Polres Samosir penangkapannya ke Lae, ” kata FS, Rabu siang (10/7/2024) berkisar pukul 11:32 wib lalu via phone whatsapp selulernnya.
Menindaklanjuti hal itu, pihak korban menghubungi Polres Samosir. Namun Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani saat dikonfirmasi pihak korban, tidak berkenan memberi keterangan apapun, dan bungkam, Jumat (12/7/2024).
Tidak putus asa, keesokan harinya pihak korban mempertanyakan hal tersebut kepada Kapolres Samosir, Yogie Hardiman melalui nomor hp selulernya, Sabtu (13/7/24). Namun sangat miris sebab hasilnya sama. Kuat dugaan Kapolres Samosir bersama Kasat Reskrim sepakat serentak sengaja diam membisu kepada pihak korban.
Lebih parahnya lagi ketika pihak korban mempertanyakan surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada Kapolres Samosir, hal itu juga diabaikan. Kapolres tetap teguh membisu.
Hal ini dianggap sangat mencoreng citra Polri terhadap masyarakat atas penanganan kasus penganiayaan dimaksud.
Sebagaimana ditulis sejumlah media sebelumnya, Chandris Sitanggang (Lk 41 tahun) alias Pak Ani, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), warga Lumban Uruk Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Polres Samosir – Polda Sumatera Utara .
Canris Sitanggang dilaporkan lantaran menganiaya seorang wanita berinisial EM, menggunakan gagang sapu dan benda keras lainnya yakni batu, hingga korban terjatuh pingsan.
Ket photo : Kondisi Korban akibat dipukul terlapor menggunakan batu
Laporan polisi ini disertai alat bukti antara lain :
1. Keterangan surat visum Rumah Sakit.
2. Keterangan sejumlah saksi mata yang berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani.
Kasat Reskrim Polres Samosir juga menerangkan bahwa status perkara telah naik ke tahap sidik serta telah memeriksa terlapor, juga mengamankan alat bukti benda keras yang dipakai terlapor menganiaya korban hingga pingsan.
Berangkat dari keterangan tersebut, Polres Samosir menyampaikan kepada pihak korban bahwa, penetapan tersangka guna penangkapan terlapor (Canris Sitanggang – red) akan secepatnya dilakukan. Hal ini juga viral pada pemberitaan banyak media online.
Namun berbalik kenyataan, Polres Samosir dinilai sangat melukai hati Rakyat. Sebab meski pasal 184 KUHAP telah terpenuhi guna pelaksanaan peradilan terhadap kasus tersebut, namun gelar penetapan dan penahan tersangka sebagaimana disampaikan oleh Polres Samosir tidak benar terlaksana. Canris Sitanggang yang dikatakan Polres Samosir telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan ternyata bebas melenggang berkeliaran, kebal terhadap hukum.
Selanjutnya, ketika pihak korban mempertanyakan hal tersebut, (sebagaimana rilisan alinea 5&6 di atas), pihak Polres Samosir yakni Kapolres bersama Kasat Reskrim telah membisu, tidak mau memberi keterangan apapun.
Diketahui juga, dugaan kejahatan lainnya pun dilakukan oleh terlapor Canris Sitanggang. Dugaan perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Canris Sitanggang ialah laporan palsu pasal 351 (penganiayaan) nomor :STPL/143/VI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMU di unit tipiter Polres Samosir disinyalir untuk menandingi laporan polisi yang dibuat oleh korban (EM).
Ket photo: Laporan Polisi tandingan diduga keterangan palsu atas nama pelapor Canris Sitanggang
Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa unit tipiter Polres Samosir mengatakan bahwa, laporan polisi oleh Canris Sitanggang tersebut tidak benar, serta tidak sesuai fakta kejadian.
Telah menjadi pertanyaan publik :
1. Akan kah terlapor kasus penganiayaan Canris Sitanggang dapat ditegakkan hukum oleh Polres Samosir dengan benar ?
2. Akan kah dugaan laporan palsu yang dilakukan Canris Sitanggang ini dapat ditindak lanjuti Polres Samosir dengan benar ?
Bersambung….!!
Publish : Redaksi .