Putusan Perdata PN Bangkinang Dinilai Ganjil, PH Tergugat H Idris Akan Lapor Ke Komisi Yudisial

By KdK TV - Sabtu, 27 Juli 2024 07:39 WIB | 1984 Views
Keterangan Photo: Rapat kordinasi eksekusi lahan perkara nomor : 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn. H Idris & Pengacara Polman P Sinaga S.H,cand. M.Ad bersama PN Bangkinang 
 
BANGKINANG (RIAU), KdKTVmediatama _  Putusan pengadilan negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau atas perkara perdata (Perlawanan baru) nomor 122/Pdt.G/2023/PN Bkn, dinilai ganjil. 
 
Hal itu dikatakan H Idris kepada KdKTVmediatama, Jumat (26/7/2024). 
 
” Putusan perkara perlawanan baru, kami tergugat kalah di Pengadilan Negeri Bangkinang, rasanya ganjil putusan itu, ” kata H Idris. 
 
Hari berikutnya, penasehat hukum (PH) H Idris juga mengatakan hal senada. 
 
Kepada media, Polman P Sinaga S.H, Cand, M.Ad, mengatakan bahwa pengadilan negeri Bangkinang telah mengadili gugatan perkara perdata (perlawanan baru-red) oleh penggugat Suyono dkk melawan tergugat kelompok tani H Idris tidak berdasarkan fakta hukum dan keadilan. 
 
” Hakim mengadili dan memutus perkara Aquo tiidak mencerminkan rasa keadilan, dan tidak merujuk kepada fakta persidangan. Bagaimana mungkin Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat yang nyata2  surat tanah atau objek yang dimiliki penggugat adalah di luar Desa Kota Garo. Majelis Hakim sama sekali Tidak menjalankan amat KUHAP pasal 184 pada ayat 3 yaitu bukti surat.
Yang mana kami jelas secara fakta menunjukan dan memperlihatkan SK bupati tahun 2010 yang pada saat itu di tanda tangani oleh Bupati aktif Burhanuddin Husein, ” ungkap Polman, Sabtu (27/7/2024).  
 
Menurut Polman, Hakim pada persidangan perkara dimaksud (nomor 122/Pdt.G/2023/PN Bkn-red), bertentangan dengan incracthnya putusan nomor 22 jo 13 jo 2455 jo 450 atas objek lahan perkara perdata yang sama, dimana sebelumnya telah dilakukan eksekusi berdasarkan perintah amar putusan hakim Pengadilan Negeri Bangkinang nomor : 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn.
 
” Dan kami tak habis fikir lahan penggugat dengan bukti kepemilikan Desa Bencah Kelubi diluar Desa Kota Garo di kabulkan oleh Hakim. Kemudian Hakim menabrak putusan nomor 22 Jo 13 Jo 2455 Jo 450 yang telah incraht. Yang mana Hakim-Hakim sebelumnya sudah pernah terjun ke objek perkara dalam sidang pemeriksaan setempat. Dan secara kasat mata, hakim melihat langsung objek perkara aquo masuk ke lahan Kotagaro, ” sebutnya. 
 
Polman melanjutkan, berkenaan dengan hal tersebut, perkara perdata perlawanan baru oleh Suyono dkk tidak dapat diterima.
 
” Berdasarkan perintah amar putusan Hakim Pengadilan Negeri bangkinang nomor : 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn, lahan klien kami telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri, menyatakan sah lahan seluas 200 hektar, diserahkan ke pada Klien kami yakni kelompok tani Idris Cs. Artinya perkara ini selesai dan di tutup serta telah memiliki kepastian hukum.  Objek lahan perkara dieksekusi oleh PN Bangkinang bulan Desember 2023 lalu, ” lanjutnya. 
 
Polman menerangkan bahwa, putusan majelis hakim pengadilan negeri Bangkinang telah berbenturan dengan Yuresprudensi. 
 
 ” Majelis Hakim Pengadilan negeri Bangkinang yg memutus dan mengadili perkara perlawanan baru itu juga menabrak Yuresprudensi, yang mana Yuresprudensi adalah sumber hukum kita di Indonesia. Yuresprudensi yg di tabrak yaitu Putusan perdata Pengadilan Negeri Indramayu pada tahun 1979, memerintahkan bahwa suatu objek yang telah dilaksanakan eksekusinya atas perintah amar putusan Mahkamah Agung, jika muncul gugatan baru maka gugatan tersebut tidak dapat diterima, ” terang Polman.
 
Pengacara berdarah Batak yang sedang menyelesaikan pendidikan Kandidat Master Advokat ini menegaskan, pihaknya akan melaporkan majelis hakim pada perkara tersebut kepada komisi yudisial (KY). 
 
” Dan atas peristiwa sikap memutus dan  mengadili perkara yang menurut kami syarat akan kecurangan tersebut, kami tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan melaporkan Majelis Hakim yg mengadili dan memutus perkara nomor 122/Pdt.G/2023/PN Bkn, ke Komisi Yudisial, ” tegas Polman. 
 
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi ke Pengadilan Negeri Bangkinang terus diupayakan. 
 
Diketahui sebelumnya viral pada pemberitaan sejumlah media, Pengadilan Negeri Bangkinang laksanakan eksekusi objek lahan kebun sawit perkara perdata seluas 200 hektar, yang terletak di Dusun 2 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
 

Pembacaan putusan eksekusi nomor 7/Pen.Ped/Eks-Pts/2017/PN.Bkn oleh ketua Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kampar, Siti Fatimah S.H, M.H dikawal ketat personil Polres Kampar dan Kodim Kampar, serta berjalan sukses, aman dan tertib, Rabu (6/12/2023).

Pematokan tapal batas objek lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengadilan Negeri Kabupaten Kampar bersama pihak H Idris Cs (Pemohon Eksekusi) juga mendapat pengawalan ketat dari personil Kepolisian dan Kodim Kampar.

Eksekusi digelar menindaklanjuti permohonan H Idris cs, berdasarkan Incrathnya putusan gugatan (H Idris Cs-red) terhadap tergugat Salomo Ginting dkk, dengan nomor putusan : 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn. Jo nomor : 130/PDT/2015/PT.PBR. Jo nomor : 2455 K/Pdt/2016.

 
 
Editor : Anar Nainggolan 
 
Archive-ADS
Array

Berita Terkait

Berita Terbaru

07/09/2024 21:24 WIB

Bangun Kemitraan, PT EMP Silaturahmi Bersama Wartawan Wilayah Tapung Hulu

TAPUNG HULU (KAMPAR-RIAU), KdKTVmediatama.com  _ PT EMP Energi Gandewa jalin…

26/08/2024 15:12 WIB

Emil Salim Diduga Fitnah Wartawan Buat Berita Bohong, Organisasi Pers Angkat Bicara

Keterangan Photo : Ketua Umum DPP PPDI, Feri Sibarani S.H,…

25/08/2024 11:51 WIB

Adv Emil Salim S.H M.H Intervensi UKW Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Berita Bohong

KAMPAR (RIAU), KdKTVmediatama _ Wakil ketua umum Dewan Pengurus Pusat…

22/08/2024 22:44 WIB

Kejari Kampar Dilaporkan Kepada Asisten Pengawas Jaksa Kejati Riau

KAMPAR (RIAU), KdKTVmediatama _ Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum…

21/08/2024 23:22 WIB

PT Tunggal Yunus Estate Diduga Lakukan Pengolahan Limbah Tankos Sawit Secara Ilegal

KAMPAR (RIAU), KdKTVmediatama _ Perusahan pabrik kelapa sawit (PKS) PT…

20/08/2024 11:56 WIB

Kasus Oknum PNS Dkk Tahanan Polres Kampar Belum P21, Kejari Kampar Bungkam

KAMPAR (RIAU), KdKTVmediatama _ Sat Reskrim Polres Kampar tangkap dan…